GELAR DIPLOMATIK

Di Indonesia, hierarki Gelar Diplomatik diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri RI SK. 279/OR/VIII/83/01 Tahun 1983
¨ Gelar Diplomatik, mulai dari yang tertinggi :
¤ Duta Besar (Ambassador);
¤ Minister;
¤ Minister Counsellor;
¤ Counsellor;
¤ Sekretaris Pertama (First Secretary);
¤ Sekretaris Kedua (Second Secretary);
¤ Sekretaris Ketiga (Third Secretary);
¤ Atase (Attache).

Bila dua negara telah mencapai kesepakatan untuk membuka perwakilan diplomatik, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah tingkat perwakilan yang dibuka masing-masing negara. sesuai praktik yang berlaku biasanya kepala perwakilan yang dipertukarkan adalah pada tingkat yang sama.Dewasa ini pertukaran kepala perwakilan pada tingkat duta besar merupakan praktik yang biasa berlaku. sebelumnya, klasifikasi para pejabat diplomatik menurut Konferensi Wina tahun 1815 dibagi atas 3 kelas.
* para duta besar, duta paus atau nuncio
* para utusan, menteri atau yang lain yang diakreditsikan kepada raja
* para kuasa usaha yang diakreditasikan kepada menlu
Selanjutnya, pada kongres di Aix-La-Chapelle tahun 1818 disepakati pula menambah kategori ministers resident yang tingkatan jabatannya terletak dibawah tingkat para utusan.
Tanpa banyak perubahan, pasal 14 Konvensi Wina 1961 menetapkan tingkat-tingkat kepala perwakilan sebagai berikut:
1. para duta besar atau nuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya.
2. para utusan, duta dan internuncios yang diakreditasikan kepada kepala negara.
3. para kuasa usaha yang diakreditasikan kepada mentri luar negeri.

Sampai perang dunia kedua, sebagian besar perwakilan diplomatik dipimpin oleh Envoys Extraordinary atau ministers seperti yang terdapat dalam klasifikasi pejabat diplomatik Konvensi Wina 1815 dan bukan oleh duta besar yang merupakan kategori pertama kepala perwakilan.
tetapi semenjak tahun 1960-an terdapat perubahan bagi negara-negara untuk meningkatkan status kantor perwakilannya dari legation menjadi embassy (kedutaan besar). demikian juga negara-negara yang baru lahir mengikuti praktik tersebut dan langsung membuka perwakilan kepada tingkat kedutaan besar yang dikepalai oleh seorang duta besar. Kepala perwakilan dengan tingkat duta besar ini akan memberikan arti yang lebih penting dalam hubungannya dengan negara penerima dan sebagai pertanda dekatnya hubungan kedua negara.
Dewasa ini hampir semua perwakilan diplomatik di dunia berstatus kedutaan besar dan dipimpin oleh seorang duta besar. Namun masih ada beberapa perwakilan diplomatik dalam bentuk legation seperti monaco dan san marino di Paris yang dikepalai oleh seorang minister (duta). Bila kantor legation praktis tidak ada lagi karena statusnya sudah dinaikkan menjadi kedutaan besar namun masih ada kedutaan besar yang dipimpin oleh pejabat diplomatik yang berpangkat minister. Bagi Indonesia, kedutaan besar RI di Madagaskar, masih dipimpin oleh seorang minister dengan gelar kuasa usaha tetap (kutap). Diwaktu Konferensi Wina yang mempersiapkan konvensi tahun 1961 memang dipelajari kemungkinan untuk menghapuskan gelar minister dari tata urutan kepala perwakilan namun para peserta berpndapat bahwa tanpa dihapuskan, gelar diplomatik itu berangsur-angsur akan hilang sendiri.
selanjutnya, kategori kuasa usaha atau Chargé d’Affaires dapat dibagi dalam 2 golongan:
1. Kuasa Usaha Tetap (Chargé d’Affaires en pied)
2. Kuasa Usaha Sementara (Chargé d’Affaires ad interim)

Kuasa usaha tetap (kutap), menyerahkan surat-surat kepercayaannya kepada Menteri Luar Negeri dan bukan kepada kepala negara. pengangjkatan kuasa usaha ini sering terjadi di masa lampau pada negara yang baru merdeka setelah memisahkan diri dari negara induk, sebagai akibat terjadinya perang saudara atau revolusi. biasanya setelah beberapa waktu tingkat kepala perwakilannya dinaikkan menjadi duta besar setelah segala sesuatunya berjalan dengan baik.
Dalam hubungan dua negara dapat terjadi seorang duta besar dipanggil pulang untuk sementara dan menyerahkan pimpinan perwakilan kepada seorang kuasa usaha. Pemanggilan pulang ini biasanya dilakukan untuk konsultasi tetapi dapat juga disebabkan hubungan yang tidak serasi ataupun sebagai protes terhadap kebijakannegara setempat atas peristiwa-peristiwa tertentu.
Sebagai contoh Cina menurunkan tingkat kepala perwakilannya di Den Haag pada tahun 1980 sebagai akibat penjualan dua kapal selam oleh sebuah perusahaan Belanda kepada Taiwan. Begitu juga hubungan antara Syria dan Sudan pada tahun 1981 diturunkan pada tingkat kuasa usaha karena kunjungan presiden Anwar Sadat ke Khartoum pada bulan mei 1981. sebagaimana diketahui sebagian besar negara-negara arab memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Mesir setelah negara tersebut membuat perjanjian perdamaian dengan Israel pada tahun 1979 (camp david agreement). Syria sangat mencela prakarsa perdamaian Mesir tersebut yang dianggapnya sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan dunia arab.
Disamping itu banyak pula contoh dimana duta besar dipanggil pulang karna memburuknya hubungan kedua negara yang sering disebabkan masalah-masalah terorisme, pelanggaran norma-norma diplomatik, campur tangan urusan diplomatik atau pelanggaran berat terhadap hak-hak asasi. dalam hal ini kedutaan besar tidak ditutup dan hanya dipimpin oleh kuasa usaha sementara (chargé d’Affaires ad interim).
Demikian juga halnya sambil menunggu datangnya duta besar yang baru atau bila duta besar tidak berada di negara akreditasi karena sesuatu hal, seorang kuasa usaha sementara akan bertindak sebagai kepala perwakilan, seperti dicantumkan dalam pasal 19 ayat 1 konvensi. bahkan tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh seorang staf administrasi dan teknik dalam hal tidak seorang pun anggota staf diplomatik yang berada di tempat (pasal 19 ayat 2 konvensi). tentu saja nama kuasa usaha sementara tersebut harus diberitahukan baik oleh kepala perwakilan atau dalam hal ia tidak dapat melakukannya oleh kementrian luar negeri negara pengirim kepada kementrian luar negeri negara penerima atau kementrian lainnya yang disetujui.
Selanjutnya, walaupun tidak terdapat dalam konvensi wina, praktik diplomasi sehari-hari telah mengembangkan klasifikasi pejabat diplomatik yang dikenal dengan gelar/kepangkatan dengan urutan sebagai berikut:
* duta besar
* minister
* minister counsellor
* counsellor
* sekretaris pertama
* sekretaris kedua
* sekretaris ketiga
* atase
contoh di atas adalah klasifikasi pejabat diplomatik yang lengkap dengan disertai berbagai atase teknik seperti atase pertahanan, atase pendidikan, atase perdagangan, atase pertanian dan atase perburuhan. untuk kedutaan besar negara-negara berkembang dan kecil biasanya hanya diisi oleh seorang duta besar dan beberapa staf diplomatik sesuai kebutuhan.

2 komentar:

None mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Bagi yang mampu berpikiran jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu dan bekerja yg baik sampai kontrak finis, oh iya tidak lupa sy ucapkan terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn